Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1328 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1328 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN PENAMBAHAN AMAR TENTANG UANG PESANGON SEBESAR 1 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2) PP NOMOR 35 TAHUN 2021 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANDRY SUDJONO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 23 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 sebesar Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1328_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1328_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1328 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik14593