Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1256 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1256 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PESANGON SEBESAR SATU KALI KETENTUAN PASAL 156 (2), UPMK SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT (3) DAN UPH SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT (4) UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN KEPADA PENGGUGAT DIKURANGI KOMPENSASI YANG TELAH DITERIMA PENGGUGAT |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YUSNIATI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 157/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 17 Juni 2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp56.165.604,00 (lima puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1256_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1256_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1256 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 157/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik14373