Putusan PTA MATARAM Nomor 130/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | H. Supadi, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG NOMOR 150/PDT.G/2023/PA.TLG, TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 SAFAR 1445 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT; DALAM KONVENSI: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ) DALAM REKONVENSI: - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ) DALAM KOMVENSI DAN REKONVENSI : - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGATT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP325.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Tlg, tanggal 11 September 2023, bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut; Dalam Konvensi: - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ) Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ) Dalam komvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugatt Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 150/Pdt.G/2023/PA.Tlg
Statistik15051