Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1358 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1358 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn., Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI BATAL JF ADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI TOLAK DALAM PP PHK 1 KALI |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ANDI SUROSO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 306/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 8 Mei 2023;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 September 2021; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sebesar Rp59.712.018,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu delapan belas rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1358_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1358_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1358 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 306/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik15882