Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II: PT GROGOL SARANA TRANSJAYA tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 16 Februari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat II untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas cuti dan ongkos pulang ke tempat Penggugat diterima dikurangi uang pisah yang sudah diterima, seluruhnya sejumlah Rp105.407.212,00 (seratus lima juta empat ratus tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1264_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1264_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 224/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik14891