- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor: 182.2/299/I/2023/Yanjang tanggal 7 Januari 2023 a.n Andi Berlian Muktar Bin Samhudi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kab.Cirebon.
- 1 (satu) lembar foto rangka besi wastafel tempat cuci tangan.
- 1 (satu) lembar foto sangkur jenis SP-1.
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan damai antara Terdakwa dengan Sdr. Andi Berlian Muhktar tanggal 22 Pebruari 2031.
- 1 (satu) lembar surat pencabutan laporan polisi dari Sdr. Andi Berlian Muhktar tertanggal 22 Februari 2023.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 124-K/PM.II-09/AD/X/2023 |
|
Nomor | 124-K/PM.II-09/AD/X/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Kum Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sujana Krida, Br Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Milite jo Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ade Ismoyo, Kapten Cba NRP 2197023084076, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 4(empat) bulan dengan masa percobaan 6(enam) bulan. Dengan perintah agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin MIliter, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 oleh Dahlan Suherlan, S.H., M.H., Kolonel Kum NRP 527705 selaku Hakim Ketua Majelis, serta Tatang Sujana Krida, S.H.,M.H Letkol Chk NRP 11020000960372 dan Abdul Gani, S.S.i, S.H., Mayor Chk NRP 11040004250977 masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Oditur Militer A.Guntur Octavianto,S.E.,S.H.,M.H., Letkol Chk NRP NRP 11000013850174, Penasihat Hukum Terdakwa Sakti Prasetyo Adi S.H.,M.H., Mayor Chk NRP 11040006310478 dan Irwan Endarto, S.H. Letda Chk NRP 21060150720187, Panitera Pengganti Agung Sulistianto, S,H., Pelda NRP 21010091950482, serta di hadapan umum dan dihadiri Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124-K/PM.II-09/AD/X/2023.zip
- Download PDF
- 124-K/PM.II-09/AD/X/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/MIL/2024
Pertama : 124-K/PM.II-09/AD/X/2023
Statistik156109