Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 83-K/PM.II-09/AD/VII/2023 |
|
Nomor | 83-K/PM.II-09/AD/VII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Kekuasaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Edfan Hendrarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Kowad Arnofy Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hendri Sarputra, Letda Ckm NRP 21050045490585: a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu ?Militer dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap pada dirinya ada kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu?. b. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua ?Penggelapan?. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya untuk dakwaan kumulatif kesatu. 4. Memidana Terdakwa dalam dakwaan kumulatif kedua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 20 hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit CPU merk Dazumba warna hitam. 2) 1 (satu) buah Buku Besar Rekap Bulanan Potongan Sekunder bulan Februari 2017 s.d Agustus 2021. 3) 2 (dua) buah Buku Rekap Potongan Sekunder bulan April 2017 s.d Juni 2021. 4) 1 (satu) buah Buku Potongan Sekunder Oktober 2015 s.d April 2021. 5) 1 (satu) buah Buku TPG Konsinasi Maret 2015 s.d Juni 2021. 6) 6 (enam) buah Laporan Pertanggung Jawaban pada RAT 2015 s.d 2020. 7) 1 (satu) buah Buku Potongan Usipa. 8) 1 (satu) buah Buku Potongan Primer. Dikembalikan kepada satuan Yonkes 1/Kostrad. b. Surat-surat : 1) 58 (lima puluh delapan) lembar Slip Penyetoran Bank BRI a.n. Hendri Sarputra sejak bulan Mei 2015 s.d bulan Maret 2020. 2) 1 (satu) buah Buku Laporan Prodesur yang disepakati atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tahun 2015 s.d 2020. 3) 1 (satu) bendel Rekening koran Bank BRI a.n Hendri Sarputra. 4) 1 (satu) lembar foto copy Surat Serah Terima Pembayaran Rumah sebesar RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diluar berkas perkara Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83-K/PM.II-09/AD/VII/2023.zip
- Download PDF
- 83-K/PM.II-09/AD/VII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 289 K/MIL/2024
Pertama : 83-K/PM.II-09/AD/VII/2023
Statistik15552