Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 104-K/PM.II-09/AD/IX/2023 |
|
Nomor | 104-K/PM.II-09/AD/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Kekuasaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, Br Hakim Anggota Mayor Sus Bety Novita Rindarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Eko Agus Irwanto, Kapten Arh NRP 21990110530279 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menyalahgunakan kekuasaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY ke-50 tutup buku Tahun 2015. 2) 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY ke-51 tutup buku Tahun 2016. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY. a. Surat-surat : 1) 1 (satu) bendel Nota Dinas Irdam III/Slw Nomor R/ND-5/XI/2021/Itdam tanggal 12 November 2021 Perihal Laporan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait Defisit Keuangan di Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY. 2) 1 (satu) bendel Surat Pernyataan anggota Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY yang dana Iuran Wajib Koperasi (IWK) belum di bayarkan. 3) 3 (tiga) lembar catatan Iuran Wajib Koperasi (IWK) anggota Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY yang sudah dikembalikan atau dibayarkan sampai bulan Desember 2022. 4) 7 (tujuh) lembar catatan Iuran Wajib Koperasi (IWK) anggota Primkop Kartika Kelelawar Yonarhanud 3/YBY yang belum dikembalikan atau belum dibayarkan sampai bulan Desember 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104-K/PM.II-09/AD/IX/2023.zip
- Download PDF
- 104-K/PM.II-09/AD/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104-K/PM.II-09/AD/IX/2023
Statistik12326