- Menyatakan Terdakwa Alinafiah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) Gram;
- 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) plastik asoi warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh dua rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 746/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 746/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Hj. Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 746/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 746/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik6118