- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang yang dilaksanakan secara agama Kristen di Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara Kota Medan pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2012 sebagaimimana Surat Nikah Nomor No. 343GKI-W/NS/II2012 dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 237/U/MDN/2012 tertanggal 11 Februari 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri bekasi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (inchracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat di dalam daftar register yang disediakan untuk hal tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak, untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Hak Pengasuhan seorang anak laki laki dari Perkawinan antara Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ROMELIO NIKOLSON HUTABARAT lahir di Bekasi tanggal 20 Mei 2015 berada dalam penguasaan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah serta pendidikan kepada anak yang bernama ROMELIO NIKOLSON HUTABARAT sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi dengan rasio kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 298.000,00(dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 387/Pdt.G/2023/PN Bks |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Neva, Br Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pdt.G/2023/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 387/Pdt.G/2023/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pdt.G/2023/PN Bks
Statistik13639