Putusan PN TANGERANG Nomor 306/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 306/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Agung Suhendro, Edy Toto Purba |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:Sebidang tanah, terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Cluster Alicante, Paramount Land, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, luas + 6.222 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat;Sebelah Timur : Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Ruko Times Square (Ruko No.81617 dan Ruko No.81618);Sebelah Selatan : Jalan Jenderal Gatot Subroto;Sebelah Barat : Jalan Boulevard Jenderal Gatot Subroto dan Ruko Alicante (Ruko Blok A No.68);Sebidang tanah, terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Cluster Alicante, Paramount Land, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, luas + 1648 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Alicante Raya (dengan Rumah No.2 terkena batas 40 cm);Sebelah Timur : Ruko Alicante (Ruko Blok B No.38, Ruko Blok B No.39 dan bagian belakang Ruko Blok B No.50);Sebelah Selatan : Jalan Boulevard Gatot Subroto;Sebelah Barat : Taman depan Gerbang Cluster Alicante;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 8.230 M2 (delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Persil No. D4.D.33 Blok 0.10 RT.04/RW.04 Kohir No.1434, Kelurahan Medang, Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 2373/Legok/1994;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.648 M2 (seribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) terletak di Persil No. D4.S.34 Blok 0.10 RT.04/RW.04 Kohir No.1473, Kelurahan Medang, Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 593/692/Jb/IX/1991;Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.5080/Kelurahan Medang, atas nama pemegang hak PT Paramount Land Development tidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.5081/Kelurahan Medang, atas nama pemegang hak PT Paramount Land Development tidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.236.100.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah) atau mengembalikan Tanah Bidang Nomor 155 dengan luas + 6.222 M2 dan Tanah Bidang Nomor 139 dengan luas + 1.648 M2 kepada Penggugat seutuhnya seperti semula;Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.14.252.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.G/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.G/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik12278