- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 25, tanggal 4 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Nyonya Yanty Sulaiman Sihotang S.H. Notaris di Medan Jo. Akta Surat Kuasa Nomor 26, tanggal 4 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Nyonya Yanty Sulaiman Sihotang S.H. Notaris di Medan;
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik atas tanah seluas 110.603 M2 (seratus sepuluh ribu enam ratus tiga meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 161/Tanjung Mulia Hilir, tanggal 17-06-2005, Surat Ukur tanggal 27-05-2006, Nomor: 131/Tanjung Mulia Hilir/2005;
- Menyatakan Penggugat merupakakan satu-satunya orang yang berhak atas uang Rp 19.292.248.579,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah dan bangunan di atasnya untuk persil Bidang Tanah SHM No. 161 dengan luas tanah 30.878 M2 (tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi);
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Medan Cq. Panitera untuk menyerahkan uang yang telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus dengan jumlah Rp 19.292.248.579,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut tergugat untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Mlik Nomor 161/Tanjung Mulia Hilir, tanggal 17-06-2005, Surat Ukur tanggal 27-05-2006, Nomor: 131/Tanjung Mulia Hilir/2005 yang masih tercatat atas nama Budiarto Karim, Doktorandus Alexander Agung Pranoto, Soetekdjo Tjokro Rahardjo, Tahir Muliadi, Sarjana Ekonomi ke atas nama Penggugat (Doktorandus Sutrisno Sukijung) untuk tanah dengan luas 79.725 M2 (tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima mater persegi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.870.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 688/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arfan Yani, Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 688/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik1074