- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 859/Pdt.G/2023/PA.Bkn., tanggal 2 Nopember 2023, Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Type Beat, warna hitam tahun 2021, dengan Nomor Polisi BM 2284 ZAS;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Type D1B02N13L2 A/T Beat, warna biru putih tahun 2018, Nomor Rangka MH1JM111XJK630114, Nomor Mesin JM11E-1623001, Nomor Polisi BM 4015 ZP;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Suzuki Type Shogun 125, warna Hitam tahun 2010, dengan Nomor Polisi BM 2846 GT;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagi sesuai dengan bagian masing-masing tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pelelangan melaui badan yang berwenang (KPKNL) dan hasil pelelangan diberikan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hutang kepada Pendi sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat dengan kewajiban kepada Penggugat dan Tergugat dihukum untuk membayarnya masing-masing (seperdua) dari hutang tersebut sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum huruf A angka 1 dan angka 2, huruf B angka 1, huruf C angka 1 dan 2, serta huruf D dan E tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat petitum angka 6,7 dan angka 8;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) petitum angka 5 dan 7;
- Menolak petitum Penggugat Rekonvensi angka 3, 4, 6 dan 8;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi Dalam RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah); lll. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung rentang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik9538