- Menyatakan Terdakwa SHOBIRIN Bin H. JUHARI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyard rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya berisi 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 2,13 gram; 1,23 gram; 0,85 gram dan 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah toples kecil didalamnya berisi 7 (tujuh) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,51 gram; 0,50 gram; 0,50 gram; 0,35 gram; 0,35 gram; 0,34 gram; 0,34 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 3 (tiga) kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 218/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2023/PN Bkl
Statistik942