- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Dhanny Ferdhian bin Syarifuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Indah Purnama Sari Nasution binti Pangihutan Nasution, S.H) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
Putusan PA MEDAN Nomor 2345/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|
Nomor | 2345/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sardauli Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan nafkah akibat cerai Penggugat berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). 2.2 Maskan, berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 2.3. Mut?ah (kenang-kenangan) emas London seberat 10 gram. 3.4. Kiswah (pakaian) berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama, Muhammad Ali Akrom Dzhaelanny, laki-laki, lahir tanggal 28 November 2014, Al Shamira Adiba, perempuan, lahir tanggal 18 Desember 2018, dengan memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung dan bertemu apabila dibutuhkan oleh Tergugat; 4. Menetapkan nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama, Muhammad Ali Akrom Dzhaelanny, laki-laki, lahir tanggal 28 November 2014, Al Shamira Adiba, perempuan, lahir tanggal 18 Desember 2018, untuk masa yang akan datang perbulan minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diluar biaya pendidikan, kesehatan dan biaya-biaya insidentil lainnya dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah, Mut?ah, dan nafkah anak sebagaimana ditetapkan pada dictum amar putusan ini pada poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan poin 4, di atas sesaat sebelum dilaksanakan ikrar talak; 6. Menyatakan gugatan Propisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaard). 7. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2345/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Statistik820