- Menyatakan Terdakwa Rudi Supriyanto Alias Idur Bin Achsan Soebroto, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I ", sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu terbungkus lakban warna coklat di dalam bekas bungkus kopi Kapal Api (berat sebelum dilakukan uji lab. 2,63617 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 2,62400 gram);
- 2 (dua) buah plastik klip ;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau hitam beserta kartunya;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No.Pol. K 5246 ACB warna hitam ;
Putusan PN JEPARA Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3101 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 159/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik8066