- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Imam Nurcahyo bin Mastam Hadi Susilo) terhadap Penggugat (Wiwied Prihartanti binti Pamudji Rahardjo);
- Menolak gugatan Penggugat tentang Nafkah terhutang (madhiyah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan harta bersama bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara PenggugatRekonpensi danTergugat Rekonpensiberupa:
- Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 723 Atas Nama Prihartinidengan Luas 455 M2 yang dibeli tahun 2021,yang terletak diRT 005, RW 002, Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Jalan Raya Bojonegoro Babat;
-Sebelah Timur Tanah Milik Prihartanto;
-Sebelah Selatan WiwiedPrihartanti;
-Sebelah Barat Tanah Milik WiwiedPrihartanti; - Bangunan warung dengan luas bangunankurang lebih 500 M2 (lima ratus meter persegi) yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik nomor : 722 atas nama WiwiedPrihartanti, Sertipikat Hak Milik nomor : 003 atas nama WiwiedPrihartanti, Sertipikat Hak Milik nomor : 723 atas nama Prihartini;
- Harta bersama sebagaimana dalam point a dan b yang sekarang berada dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi ;
- Hutang bersama berupa kewajiban untuk membeli tanah sengketa secara angsuran tersebut kepada Prihartini yang sekarang masih sekitar 48bulan, yang setiap bulannyasebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama 48kali, sehingga berjumlah Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah);
- Hutang bersama di Bank Jatim yang sekarang masih tersisa hutang tersebut sebesar Rp263.000.000.00 (dua ratus enampuluh tiga juta rupiah);
- Semua harta bersama baik berupa benda berwujud atau hutang (kewajiban) sebagaimana dalam point a, b, c dan d adalah harta dan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;
- Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 723 Atas Nama Prihartinidengan Luas 455 M2 yang dibeli tahun 2021,yang terletak diRT 005, RW 002, Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh dari harta bersama pada diktum angka 2 (a dan b) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi masing-masing separo (1/2) bagian dalam melunasi hutang (kewajiban) kepada Prihartini dan Bank Jatim sejumlah Rp.383.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah), masing-masing separo (1/2) bagian sehingga masing-masing sebesar Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugatatausiapasajayang menguasaiobyeksengketauntukmengosongkan obyek sengketa dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanah dan bangunan warung tersebut agar dikosongkan dan tidak boleh ditempati atau dimanfaatkan dan membagiharta bersama tersebut sebagaimanadiktum angka 2;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2507/Pdt.G/2023/PA.Bjn |
|
Nomor | 2507/Pdt.G/2023/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mahzumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Anwar, Hakim Anggota Abd. Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2507/Pdt.G/2023/PA.Bjn.zip
- Download PDF
- 2507/Pdt.G/2023/PA.Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2507/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Statistik10650