Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Hakim Anggota Said Husein |
Panitera | Butet Mariani Rutua Elisabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan bahwa Terdakwa TAYO TOLU OMODARATAN alias ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAYO TOLU OMODARATAN alias ADAM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bundel bukti transfer;1 (satu) bundel bukti percakapan;1 (satu) lembar foto copy paspor atas nama OMODARATAN TAYO TOLU;1 (satu) Kartu ATM Paspor Platinum BCA dengan nomor kartu 5260512025948140;1 (satu) Kartu Visa UBA dengan nomor kartu 4920690007426049;1 (satu) KTP Provinsi Banten Tangerang dengan NIK 36711102098300041 (bundel) print out rekening koran milik OMODARATAN TAYO TOLU dengan rekening 8330148251;3 (tiga) SIM Internasional palsu atas nama Adam;1 (Satu) Kartu KTP kewarganegaraan Nigeria;1 (satu) kartu Visa Bank UOB dengan nomor kartu 4214450333927375;1 (satu) Kartu Debit Naira Zenith dengan nomor kartu 5399412275382021;1 (satu) buah handphone merk ITEL A26 warna SILVER IMEI 1 : 352373812390800, IMEI 2 : 352373812390818. dengan nomor handphone simpati: 081290330936 dan nomor handphone XL: 087771889128Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Kasasi : 2770 K/Pid.Sus/2024
Banding : 263/PID.SUS/2023/PT DKI
Statistik13780