- Menyatakan Terdakwa Rustina Alias Rus Binti Seruni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemberi fidusia menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB atas nama Rustina Q-04599496 kendaraan R4 merek Daihatsu Granmax 1.3 STD THN 2021 dengan Nomor rangka MHKP3BA1JMK163645 nomor mesin K3MH92400 warna abu-abu metalik nomor polisi BN 8604 RB (asli);
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 9892100482 atas nama Rustina;
- 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia nomor W7.00027152.AH.05.01 tahun 2021 atas nama Rustina;
- 1 (satu) rangkap salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia atas nama Rustina;
Putusan PN Mentok Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risduanita Wita, Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Mandiri Tunas Finance Tbk Cabang Pangkalpinang melalui Saksi Ferry Patriosa alias Ferry bin Albert Rohmani; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Statistik7240