- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat setengah bagian atas seluruh harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum 2 amar putusan ini setelah dikeluarkan untuk membayar uang Tergugat sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) dari harta bersama diktum 2.1 amar putusan ini dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan lelang didepan umum dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing setelah dikeluarkan pembayaran atas uang Tergugat sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega R, warna biru, nomor polisi DD 6675 BR;
- Mobil Toyota Yaris warna silver tahun 2007 dengan Nomor Polisi DD 743 JO yang telah dijual oleh Penggugat tanpa sepengetahuan Tergugat dengan nilai Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
|
Nomor | 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munamah, Br Hakim Anggota Muhammad Fitrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dengan batas tanah sebagai berikut: Sebelah Timur: Tanah Perumahan Claster Paradise Sebelah Barat: Tanah milik Suhardi Sebelah Selatan: Jalan Perumahan Sebelah Utara: Tanah milik Saldi 2.2. 2 (dua) petak tanah sawah dengan luas 20 Are atau kurang lebih 2087 M2 (dua ribu delapan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Dusun Borong untia, Desa. Maccini Baji, Kecamatan. Bajeng, Kabupaten Gowa, belum bersertifikat dokumen kepemilikan dan dokumen pajak tahunan (PBB) dikuasai oleh Tergugat; Dengan batas tanah sebagai berikut: Sebelah Timur: Sawah milik Darmawati Sebelah Barat: Sawah milik Bahtiar dan Irfan Sebelah Selatan: Sawah milik Wageono Sebelah Utara: Sawah milik Ahmad 2.3. 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas 13 are atau kurang lebih 1317 M2 (seribu tiga ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Dusun Borong untia, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, belum bersertifikat dokumen kepemilikan dan dokumen pajak tahunan (PBB) dikuasai oleh Tergugat; Dengan batas tanah sebagai berikut: Sebelah Timur: Tanah pemakaman milik H. Salatun Sebelah Barat: Jalan Tani Sebalah Selatan: Saluran irigasi Sebelah Utara : Sawah milik Dg. Mone Dalam Rekonvensi 3.2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna putih, nomor polisi DD 2536 LK; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat setengah bagian atas seluruh harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum 3 amar putusan ini dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan lelang didepan umum dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.770.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 570/Pdt.G/2023/PA.Sgm
Statistik5548