- Menyatakan Terdakwa Hendra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tanah terletak di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Luas tanah 532 M2 dengan alas hak HM.00723 a.n. HENDRA SAPUTRA NIB 00610 ;
- Tanah terletak di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Luas tanah 152 M2 dengan alas hak HM.00736 a.n. INTAN FITRIANI NIB 00611 ;
- Tanah terletak di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Luas tanah 259 M2 dengan alas hak HM.00663 a.n. INTAN FITRIANI NIB 0415 ;
- 1 (satu) unit rumah di Perumahan Mega Belibis Mansion di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dengan luas tanah 96M2, dengan alas hak HM.00840 a.n. INTAN FITRIANI NIB 05263
- Tanah terletak di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Luas tanah 759 M2 dengan alas hak HM.01243 a.n. INTAN FITRIANI NIB 01777
- Tanah terletak di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Luas tanah 399 M2 dengan alas hak HM.01086 a.n. HENDRA SAPUTRA NIB 01008
- 1 (satu) unit Toyota Lexus Type RX300 F-SPORT A/T No.Pol. : BK 24 MER dengan nomor rangka JTJZAMCA9M2105563 nomor mesin 8AR-4478319 Bahan Bakar Bensin Warna Putih Metalik Tahun Pembuatan 2021.
- Saldo sejumlah Rp379.900.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus rupiah) di dalam rekening Bank BCA nomor rekening 1951372272 an. Muhammad Aqil yang sudah di titip pada nomor rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) : 1054081797 Atas Nama : RPL 089 PDT Kejari Acut Utk Perkara.
- 1 (satu) Buah Rekening BCA 02960549271 An. Hendra Saputra.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2023/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hikmah, Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Intan Fitriani ; Dirampas untuk Negara. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2023/PN Lsk
Statistik9117