Putusan PN KEPANJEN Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SUHANALI ALIAS JEBING BIN SAKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (sutu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan potongan sedotan;1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan;1 (satu) buah skrop dari sedotan;1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya;1 (satu) buah bungkus rokok Geo Mild;1 (satu) unit handphone / HP merk Oppo Warna Putih kombinasi hitam beserta silikon dengan nomor telepon / No sim card : 085773252203. Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 305 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 588/Pid.Sus/2021/PN.Kpn
Statistik940