- Menyatakan Terdakwa Kholifatul Hasanah Alias Olif Binti Mukimin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Paspor Republik Indonesia, nomor AT 805327, atas nama DARYANI, tanggal pengeluaran 19 Desember 2016, tanggal habis berlaku 19 Desember 2021, No.Reg 1A29LC7509-QRS, kantor yang mengeluarkan Semarang;
- Paspor Republik Indonesia, nomor B7579499, atas nama DITA YUSIRURLIA, tanggal pengeluaran 14 Juli 2017, tanggal habis berlaku 14 Juli 2022, No.Reg 1A11LF9050ARPT, kantor yang mengeluarkan Pemalang;
- Paspor Republik Indonesia, nomor B7301941, atas nama AWALIYAH, tanggal pengeluaran 03 Agustus 2017, tanggal habis berlaku 03 Agustus 2022, No.Reg 1A11LG8475ARPN, kantor yang mengeluarkan Pati;
- Paspor Republik Indonesia, nomor B8589852, atas nama APRILIA DAMAYANTI, pengeluaran 18 Desember 2017, tanggal habis berlaku 18 Desember 2022, No.Reg 1A11LE7807ARPP, kantor yang mengeluarkan Wonosobo;
- Paspor Republik Indonesia, nomor C54488097, atas nama YUNI WULAN DARI, tanggal pengeluaran 12 November 2019, tanggal habis berlaku 12 November 2024, No.Reg 1A11LE5841ATNX, kantor yang mengeluarkan Wonosobo;
- Paspor Republik Indonesia, nomor E0105559, atas nama DARYANI, pengeluaran 01 Agustus 2022, tanggal habis berlaku 01 Agustus 2027, No.Reg 1A13LE8098AWRS, kantor yang mengeluarkan Wonosobo;
- Paspor Republik Indonesia, nomor E3219719, atas nama SULISTYO NINGRUM, pengeluaran 28 April 2023, tanggal habis berlaku 28 April 2033, No.Reg 1A11LE2790AXPV, kantor yang mengeluarkan Wonosobo;
- Paspor Republik Indonesia, nomor C4177282, atas nama SANTI, pengeluaran 25 Juli 2019, tanggal habis berlaku 25 Juli 2024, No.Reg 1A11LE5878-TPW, kantor yang mengeluarkan Wonosobo.
- Kartu ATM Paspor Gold Debit BCA, nomor 5307 9520 6811 0536, berlaku sampai November 2026, milik saudara SLAMET PRIHATIN;
- Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA, nomor 6019 0050 2910 5595, berlaku sampai Desember 2026, milik saudara SLAMET PRIHATIN;
- 1 (satu) buku tabungan BCA, nomor rekening 1221785245 atas nama SLAMET PRIHATIN;
- Handphone merk SAMSUNG, GALAXI A70, warna hitam, No WA 081227811700, Imei 1 : 355913106250983, Imei 2 : 355914106250981 milik saudara SLAMET PRIHATIN;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dari PT. BAMA MAPAN BAHAGIA kepada saudara SLAMET PRIHATIN / JUNED, diterbitkan tertanggal 4 Juni 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dari PT. RIMBA CIPTAAN INDAH kepada saudara SLAMET PRIHATIN (JUNED), diterbitkan tertanggal 22 November 2011;
- 3 (tiga) bendel dokumen proses pembuatan Paspor Republik Indonesia atas nama SANTI, ISHFAHZUL STYANINGSIH dan APRILIA WENI INGGIYATI;
- 5 (lima) lembar iklan lowongan kerja;
- 1 (satu) buku catatan, merk GELATIK KEMBAR, motif biru batik, yang merupakan catatan pekerja yang sudah berangkat ke luar negeri tahun 2017 s/d 2021;
- 1 (satu) buku kwitansi pemberian uang saku pekerja yang berangkat tahun 2017 s/d 2018;
- 1 (satu) map plastik, warna kuning, yang berisi data pekerja yang sudah berangkat ke luar Negeri;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 212/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada masing-masing yang berhak; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; Dilampirkan dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2023/PN Mkd
Statistik12473