- Menyatakan Terdakwa Muhamad Hidayat Bin Muhamad Soleh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Hidayat Bin Muhamad Soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram berat bersih + 2,71 (dua koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) buah cepuk warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektronik;
- 1 (satu) buah tas slempang;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim : 085219873868 imei : 8639010433540935;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 434/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 434/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4246 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 434/ Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik5229