- Menyatakan Terdakwa Angga Rusbianto Bin Tarmidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil dengan bruto 7,95 (tujuh koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah tisu berwarna putih;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru tua dengan no. IMEI 1: 868061051935156 No. IMEI 2: 868061051935149 no. sim card : 082159009961;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A032 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 352617377346932, nomor imei 2 : 352617407346936 dan nomor sim card 1: 6281254204945 no sim card 2: 6289520747224;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HINDA CBR warna merah putih dengan nomor mesin KCB1E1038937, nomor rangka MH1KCB110PKO38923 dan nopol KU3260XG;
- Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar.
Putusan PN TARAKAN Nomor 256/Pid.Sus/2023/PN Tar |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2023/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W. M Sagala, Br Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Tar atas nama Terdakwa Roni Subekti Alias Derek Bin Alm Robi; Dikembalikan kepada saksi Tarmidi Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2023/PN Tar
Statistik205