- Menyatakan Terdakwa NANONG BIN BELA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Pengikatan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Notari SISNARTO,SH,MKn dengan legalisasi nomor : 1558/L/202/Tanggal 21 Desember 2022;
- Surat Keterangan untuk melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan serta Kuasa tanggal 21 Februari 2022 yang di tanda tangani oleh Notaris Yenni Agustinah,SH,MK.n dengan legalisasi/Waarmeking nomor : 038/L/2022 tanggal 21 Februari 2022;
- Kwitansi warna hijau tanggal 28 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Nanong dan ABD Rahim Senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Kwitansi warna hijau tanggal 25 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Nanong Senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
- Kwitansi warna hijau tanggal 27 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Nanong Senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 224/Pid.B/2023/PN Tar |
|
Nomor | 224/Pid.B/2023/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ILYAS PATURUSI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.B/2023/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 224/Pid.B/2023/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2023/PN Tar
Kasasi : 744 K/Pid/2024
Banding : 67/PID/2023/PT.TJS
Statistik109109