Putusan PN TANGERANG Nomor 988/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 988/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roedy Suharso |
Hakim Anggota | Bestman Simarmata, Syamsudin |
Panitera | Mokh. Setia Budhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Pondok Cabe, RT. 01, RW. 04, Kel. Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang, Prov. Banten, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Tanah milik Farid- Sebelah timur : Tanah milik Apin dan Tanah milik Dadang- Sebelah selatan : Tanah milik Sugiman- Sebelah barat : Jalan Raya Pondok Cabe ;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02386, tanggal 15 Juli 2008, dan Surat Ukur nomor 36/Pondok Cabe Ilir/2008, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Akta Jual Beli, nomor 77/2006, tanggal 19 Juli 2006 dibuat dihadapan Eny Widiyati, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Tangerang, sah dan berkekuatan hukum ;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.6. Memerintahkan Tergugat dan pihak lain yang menempati tanah sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum untuk meninggalkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan pengosongan dan pengembalian tanah sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.616.000,00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM INTERVENSI- Menolak gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi ;- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 988/Pdt.G/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 988/Pdt.G/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik9458