- Menyatakan Terdakwa Bambang Gunawan Bin Zakaria tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah pipet yang pada bagian ujungnya diruncingi;
- 1 (satu) buah mancis;
- 3 (tiga) buah plastik bening kosong sisa pakai narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum filter warna hitam yang 2 (dua) paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
Putusan PN TAKENGON Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Tkn |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2023/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti Teuku Fachrurrazi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 966 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 146/Pid.Sus/2023/PN Tkn
Statistik770