- Menyatakan Terdakwa Syarifuddin Alias Udin Bin Muhammad Amin tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar selama 6 (enam) Bulan yang diperhitungkan sebagai masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1)2 (dua) buah pipet plastik kecil berwarna bening yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,25 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1252 gram;
2)1 (satu) buah pireks berwarna bening yang terbuat dari kaca;
3)1 (satu) buah botol air mineral yang terhubung dengan 2 pipet plastik kecil berwarna putih;
4)1 (satu) buah korek gas berwarna kuning.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 32/Pid.Sus/2023/PN Enr atas nama Terdakwa Ahyadi Alias Yadi Bin Kombong; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Priyo Prasojo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar, Hakim Anggota Pungky Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Enr
Statistik5735