Putusan PN TANGERANG Nomor 457/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 457/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Didit Susilo Guntono, Mh. Mahmuriadin |
Panitera | Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari mendiang Mareti Mihardja ;3. Menetapkan objek sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan permanen yang terdiri dari Sertipikat Hak Milik Nomor 133 seluas 380 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 256 seluas 85 M2 yang beratas namakan Mareti Mihardja sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, adalah harta warisan/ peninggalan dari mendiang Mareti Mihardja dan menjadi hak waris Penggugat dan Turut Tergugat;4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat dengan sengaja menguasai dan mengklaim objek sengketa beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 133 seluas 380 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 256 seluas 85 M2 yang beratas namakan Mareti Mihardja adalah miliknya sehingga merugikan hak-hak Penggugat atas pemanfaatan obyek sengketa maka perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak yang sah dan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas penguasaan objek sengketa yang terdiri dari Sertipikat Hak Milik Nomor 133 seluas 380 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 256 seluas 85 M2 yang beratas namakan Mareti Mihardja untuk segera dikosongkan dan menyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepadaPenggugat tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat negara ;6. Menghukum Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Obyek Sengketa yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 133 seluas 380 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 256 seluas 85 M2 yang beratas namakan Mareti Mihardja dengan cara sukarela kepadaPenggugat tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat negara 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp 1.916.000 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pdt.G/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 457/Pdt.G/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik11780