- Menyatakan Terdakwa I MOH. JUFRI Bin ACH. SAHURI dan Terdakwa II BINTANG FARHAN DIKA Bin DARUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOH. JUFRI Bin ACH. SAHURI dan Terdakwa II BINTANG FARHAN DIKA Bin DARUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPANG Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Risal Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta pembungkusnya; - 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX 135 CC warna biru putih dengan nopol M 6768 BB, Noka MH350C0030K522934 Nosin 50C523043 beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa BINTANG FARHAN DIKA Bin DARUS 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik5124