- Permohonan Penutupan Rekening atas nama dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300 pada tanggal 03-01-2012;
- Slip penarikan tunai tanggal 03-01-2012 atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300 tutup Taseto dengan jumlah Rp14.611.095,00 (empat belas juta enam ratus sebelas ribu sembilan puluh lima rupiah);
- Memo instruksi nasabah atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor 0016.0.005300 serta meterai ?dengan ini kami mohon untuk dilakukan hal-hal sbb/You are here with instructed to tanggal 06-06-2011 ke rekening Valentina Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan nomor rekening 0016.0.000740;
- 1 (satu) lembar sobekan sampul buku tabungan BTPN Cabang Malang atas nama Hardi Soetanto nomor rekening 0016.005300.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3573022004550002 dr. Hardi Soetanto;
- Kartu contoh tanda tangan I BTPN Kota Malang nomor rekening 0016.0005300 atas nama dr. Hardi Soetanto;
- 3 (tiga) lembar formulir permohonan pembukaan rekening perorangan/tabungan dan pengkinian data nasabah nomor rekening 0016.0.005300 atas nama dr Hardi Soetanto;
- 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Dr. Hardi Soetanto nomor rekening 0016.0.005300;
Putusan PN MALANG Nomor 384/Pid.B/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 384/Pid.B/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Satyawati Yun Irianti, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dr. F.M. VALENTINA, S.H., M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan; 5 Menetapkan barang bukti berupa: dilampirkan dalam berkas perkara Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.B/2023/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 384/Pid.B/2023/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pid/2024
Pertama : 384/Pid.B/ 2023/PN Mlg
Statistik8962