- Menyatakan Terdakwa Bagas Fridianto Cahyono Alias Aan Anak Dari Budiono Ciptono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dalam plastik klip transparant di tempel potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparant berisi 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dalam plastik klip transparan;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Internasional;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Gold dengan nomor Simcard 1: 082136500840 dan Simcard 2: 081396914475 (WA);
- 2 (dua) pack plastik transparan ;
- 2 (dua) unit timbangan digital dan kardusnya;
- 1 (satu) set bong / alat hisap dari botol plastik air mineral yang tutupnya lubang dua terdapat 2 sedotan dan 1 pipet kaca;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN PURWODADI Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2023/PN Pwd
Statistik5525