- Menyatakan Terdakwa Dini Rachmani telahterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana? penipuan ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian penitipan uang dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) antara sdri. HENNY YULIYANAH dengan sdri. DINI RACHMANI, tanggal 27 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Cek Bank KCP MENARA PALMA No. DP312279 An. HENNY YULIANAH dengan nominal Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), tanggal 27 November 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) atas lembar cek Bank BCA KCP MENARA PALMA No. DP 312279 dengan nominal Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang dikeluarkan dan BANK BCA KCP MENARA PALMA, tanggal 03 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap rekening korban Bank BCA dengan No Rek: 2301421828 an. HENNY YULIYANAH periode tanggal 01 September 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 ;
- 1 (satu) lembar surat somasi 1 tanggal 08 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar surat somasi 2 tanggal 10 Desember 2021;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 682/Pid.B/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 682/Pid.B/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novian Saputra, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agarterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.B/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 682/Pid.B/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Kasasi : 852 K/Pid/2024
Banding : 6/Pid/2024/PT DKI
Statistik9146