Putusan PN RANAI Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Ntn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Binsar Parlindungan Tampubolon, Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA R. BAYU BAWONO ALIAS BAYU BIN (ALM) R. SOEBOWO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS GULUNGAN ALUMUNIUM FOIL YANG BERISIKAN 1 : (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENING BERUKURAN SEDANG YANG BERISIKAN : 1 (SATU) BUNGKUS/ PAKET PLASTIC KLIP BENING BERUKURAN KECIL YANG BERISIKAN SERBUK KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE XR WARNA HITAM DENGAN KARTU TELKOMSEL NOMOR 081292929747 DENGAN NOMOR SERI F2LYLC9KXM5 NOMOR IMEI 358801090855833; - 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG MERK MINISO BERWARNA HITAM YANG BERISIKAN 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS MERK TOKAI WARNA MERAH; DAN - 1 (SATU) BUAH KACA PYREX. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN TERDAKWA MUHAMMAD BAIZA ALS UCOK BIN JARMADI. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa R. Bayu Bawono Alias Bayu Bin (Alm) R. Soebowo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Bungkus gulungan Alumunium Foil yang berisikan 1 : (satu) Bungkus plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) bungkus/ paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram; - 1 (satu) unit handphone merk IPHONE XR warna hitam dengan kartu telkomsel nomor 081292929747 dengan nomor seri F2LYL?C9KXM5 nomor IMEI 358801090855833;- 1 (satu) buah Tas Selempang merk MINISO berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah mancis gas merk TOKAI warna merah; dan - 1 (satu) buah kaca PYREX.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an Terdakwa Muhammad Baiza Als Ucok Bin Jarmadi.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4737 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 72/Pid.Sus/ 2023/PN Ntn
Statistik4615