- Menyatakan Terdakwa I Wiwik Sulistiyani, S.Sos., Binti Suprapto dan Terdakwa II Siti Masriatun, S.Sos., Binti H. Soeroto (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bukti kwitansi pembayaran dari Sdr. ENNY HENDRA PURWANTO sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di terima Sdr. SUMANTO;
- Bukti kwitansi pembayaran dari Sdri. ENY PUJI ASTUTI sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di terima Sdri. WIWIK SULISTYANI;
- Bukti kwitansi pembayaran dari bank BRI sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di terima sdri. WIWIK SULISTYANI pada tanggal 9 April 2019;
- Bukti kwitansi pembayaran dari bank BRI sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah di terima sdri. WIWIK SULISTYANI pada tanggal 11 April 2019;
- Bukti kwitansi pembayaran dari bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah di terima sdri. WIWIK SULISTYANI pada tanggal 16 Mei 2019;
- Bukti kwitansi pembayaran dari bank BRI sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah di terima sdri. WIWIK SULISTYANI pada tanggal lupa;
- Sertifikat Kompetensi Kerja Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atas nama REVVY ARDHIKA PRADANA, Sertifikat Operator Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atas nama REVVY ARDHIKA PRADANA;
- BuktiKWITANSIpengembalian uangfee dari SUMANTO sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima Sdr. ENY PUJI ASTUTI;
- Surat kesepakatan pengembalian uang fee sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rek koran rek an. WIDI PRIYANTO, SE, dengan rincian 4 (empat) kali transfer, masing-masing Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diterima di rek. An. BENY HENDRA PURWANO;
- 2 (dua) lembarscreen shoot M banking, 4 (empat) kali transfer ke rek. BENY HENDRA PURWANTO;
Putusan PN NGAWI Nomor 89/Pid.B/2023/PN Ngw |
|
Nomor | 89/Pid.B/2023/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariandy, Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Madiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Eny Puji Astuti; dikembalikan kepada Saksi Widi Prayitno, S.E.; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2023/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2023/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2023/PN Ngw
Statistik10263