Putusan PN TERNATE Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albanus Asnanto |
Hakim Anggota | Kadar Noh, Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENYATAKAN TERDAKWA I MOH. RIZAL ALIAS IJAL DAN TERDAKWA II JAMALUDDIN ALIAS JAMAL TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) SACHET KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,1101 GRAM; 1 (SATU) BUAH BEKAS PEMBUNGKUS ROKOK MERK SURYA GUDANG GARAM; 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNA PUTIH; 1 (SATU) LEMBAR TISU BERKAS; DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Moh. Rizal Alias Ijal dan Terdakwa II Jamaluddin Alias Jamal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,1101 gram; 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Surya Gudang Garam; 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna putih; 1 (satu) lembar tisu berkas;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2023/PN Tte
Banding : 52/PID.SUS/2023/PT TTE
Statistik910