- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL alias BREKELE bin NASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Esse warna hijau;
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0980 gram dan berat netto akhir 0,0766 gram;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya dengan nomer IMEI 1 : 867503058894358 dan IMEI 2 : 867503058894341
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Esse warna hijau.
- 5 (lima) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,3628 gram dan berat netto akhir 0,3114 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca / pireks;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya dengan nomer IMEI 1: 860650059314154 dan nomer IMEI 2 : 860650059314147
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 215/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas namaAMIN Alias ANDAMING Bin LAOCI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik6815