- 1(satu)paket plastic transparan berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut kertas warna putih dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto;
- 1 (satu) alat hisap/ bong yang terbuat dari botol merk lasegar yang masih terpasang pipet dank aca pirek berisikan sisa Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,12 (Satu koma dua belas) gram bruto;
- 1 (Satu) buah mancis;
- 1 (Satu) buah kompor yang terbuat dari kertas repas rokok;
- 1 (satu) unit Handphone merek I Cherry warna silver;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Str |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2023/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadillah Usman, Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaWin Indra WaldyBinSudirmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakanNarkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaankeduaPenuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7(tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama6(enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakandalamperkaraPidana atas nama Terdakwa Yuzmuha Bin M Yunan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2023/PN Str
Statistik450