- Menyatakan Terdakwa Sahrudi Alias Darto Bin Darwidi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo A5 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 6 (enam) plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 5 (lima) plastik klip bekas pakai sabu, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah pipa kaca / pyrex, 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol minuman mineral yang terpasang sedotan plastik;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 845/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 845/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 845/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 845/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2929 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 845/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik2813