- Menyatakan Terdakwa MUH. RESKI alias KATE bin ISJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap MUH. RESKI alias KATE bin ISJONO oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sachet plastik kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama sachetnya 3,10 (tiga koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
Putusan PN PINRANG Nomor 143/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Arman alias Botik bin Arfa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 972/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4511