- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR 22/G/2023/PTUN.SRG TANGGAL 22 AGUSTUS 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN :
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 22/G/2023/PTUN.SRG tanggal 22 Agustus 2023 yang dimohonkan banding, dan dengan :
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Pembanding II tentang kompetensi absolut pengadilan;
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima;
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 271/B/2023/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 271/B/2023/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Wenceslaus |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Brundang Saepudin |
Panitera | Nanang Damini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Menghukum Terbanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/B/2023/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 271/B/2023/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 210 K/TUN/2024
Banding : 271/B/2023/PT.TUN.JKT
Statistik7547