Putusan PN SUMBER Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andita Yuni Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunu Wilardi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Dalam Provisi - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM PERKARA INTERVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Intervensi 1, Tergugat Intervensi 2 dan Turut Tergugat Intervensi 1; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM PERKARA POKOK dan DALAM PERKARA INTERVENSI - Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi 1 dan gugatan Penggugat Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp11.817.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1510 K/Pdt/2024
Pertama : 42/Pdt.G/2022/PN Sbr
Statistik730