Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 129-K/PM.III-12/AL/X/2023 |
|
Nomor | 129-K/PM.III-12/AL/X/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EKO HANUNG BUDIANTO, Koptu Mar NRP 111181, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya. Dan Kedia : Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah Nomor 0234/04/IV/2015 tanggal 02 April 2015. b. 1 (satu) lembar foto copy KPI Nomor 169/KPI/MARN/2016 atas nama Sdri. Adina Restirika, A.Md. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 3514101612150006 dengan kepala keluarga atas nama Eko Hanung Budianto. d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani Terdakwa dengan Sdri. Adina Restirika, A.Md. e. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat Sdri. Adina Restirika, A.Md. tertanggal 31 Januari 2023. f. 1 (satu) lembar Surat Pengaduan yang dibuat Sdri. Adina Restirika, A.Md. tertanggal 31 Januari 2023. g. 2 (dua) Surat keterangan dan Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodinigrat Lawang Malang Nomor KJ.02.01/XXVII.1.3.12/1818/2023 tanggal 3 Maret 2023 atas nama Sdri. Adina Restirika, A.Md. h. 4 (empat) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dan RSPAL dr. Ramelan Nomor VER/12N11/2023 tanggal 7 Juli 2023. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 129-K/PM.III-12/AL/X/2023.zip
- Download PDF
- 129-K/PM.III-12/AL/X/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 129-K/PM.III-12/AL/X/2023
Statistik9233