- Menyatakan Terdakwa AUW BUN HAUW ALIAS ABUN BIN AWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan Atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Nihil;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A didalamnya terdapat 9 bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat bruto 3,71 gram (sisa setelah di kembalikan dari Labfor Kode A berat bruto 3,38 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode B didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat bruto 0,41 gram (sisa setelah dikembalikan dari Labfor Kode B berat bruto 0,38 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kode C didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat bruto 0,41 gram (sisa setelah dikembalikan dari Labfor Kode C berat bruto 0,36 gram);
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Cbn |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2023/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. .br Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedeh Kuraesin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2023/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2023/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3126 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 135/Pid.Sus/2023/PN.Cbn
Statistik4825