- Menyatakan Terdakwa Amarullah Bin Burhan Andi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama? dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa Amarullah Bin Burhan Andi berupa pidana penjara 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik putih bening yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 8,63 (delapan koma enam puluh tiga) gram setelah diperiksa di Laboratorium Forensik sisanya dikembalikan berupa plastic berisi Metamfetamina dengan berat bruto 8,17 (delapan koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah kaca Pyrek bening berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet air mineral warna putih;
- 1 (satu) sumbu korek api yang terbuat dari pipet air mineral sebagai alat bakar Sabu;
- 9 (sembilan) buah plastik bening ukuran panjang 22,5 (dua puluh dua koma lima) cm dengan lebar 2,5 (dua koma lima) cm;
- 5 (lima) buah potongan plastik bening yang sudah dilem/ dibakar bagian bawah untuk tempat pembagian paket Sabu yang akan dijual;
- 3 (tiga) buah korek api yang digunakan sebagai sarana untuk membakar Sabu;
- 1 (satu) buah gunting warna merah muda;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk STAYE PRO;
- 1 (satu) buah dompet penyimpanan Emas an. Toko Mas Batara;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 PRO, IMEI (slot SIM 1): 863980041948810, IMEI (slot SIM 2): 863980041948802, dengan Nomor HP: 0853 5893 6800, milik terdakwa an. M. Ade Devianda Saputra Bin Faisal;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 merk Honda, dengan No.Pol: BL 6681 LI;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlis, Br Hakim Anggota Muhammad Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nomor:155/Pid Sus/2023/PN.Bna, An. M. Ade Devianda Saputra Bin Faisal; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3559 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN.Bna
Statistik6246