- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Perkebunan seluas+ 4.600 M2, yang terletak di Jalan Matalie, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dengan batas batasnya sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa adalah miliknya, dan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, tanpa izin dan sepengetahuan dari Para Penggugat selaku ahli waris dari AlmarhumMuh. Amin Yahya yang lebih berhak atas tanah objek sengketa tersebut, adalah tindakan yang merugikan Para Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat berupa Surat Pengoperan Hak/Pengalihan Penguasaan Tanah Garapan, Sertifikat Hak Milik, SPPT PBB atau dan lainnya atas nama Tergugat I atau siapapun harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan :
- Surat Pengoperan Hak/Pengalihan Penguasaan Tanah Garapan yang timbul atas nama Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yang turut diketahui dan dibenarkan oleh Tergugat VI dan Tergugat VII diatas tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah objek sengketa;
- Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 3605/Lumpue/2022, Luas 125 M2, atas nama Pemegang Hak MUH. TANG, dengan Asal Hak adalah Pemberian Hak (Tanah Negara), tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah objek sengketa.
- SPPT PBB atas nama Wajib Pajak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau dan lainnya yang timbul di atas tanah objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah objek sengketa.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja, agar segera mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada AlmarhumMuh. Amin Yahya melalui Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi atau mentaati putusan hakim dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.430.500,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Pre |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Restu Permadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara : Berbatasan tanah milik Saripah; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Sofyan; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Matalie; - Sebelah Barat : Berbatasan tanah milik Emilia Malaka; adalah milik sah Almarhum Muh. Amin Yahya, (ayah dari Penggugat I, III, IV dan V, serta Suami dari Penggugat II) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2023/PN Pre
Banding : 31/PDT/2024/PT MKS
Statistik8436