- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 54/PID.SUS/2023/PN NGB TANGGAL 23 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YOHANES DANDI SAPUTRA ANAK DARI AMBROSIUS REDISON TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Ngb tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Dandi Saputra anak dari Ambrosius Redison tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 257/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 257/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Bonny Sanggah, Brdidit Susilo Guntono |
Panitera | Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP UKURAN KECIL BERISI BUTIRAN KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABUDENGAN BERAT BERSIH 0,92 (NOL KOMA SEMBILAN DUA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH TAS SLEMPANG MERK PUSHOP WARNA HITAM; - 1 (SATU) MERK SAMSUNG DENGAN NO. IMEI 350837420029135 WARNA HIJAU; DIMUSNAHKAN; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabudengan berat bersih 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram; - 1 (satu) buah tas slempang merk Pushop warna hitam; - 1 (satu) merk Samsung dengan No. Imei 350837420029135 warna hijau; Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/PID.SUS/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 257/PID.SUS/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 257/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik2316