- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YUSDIN ALIAS JUSTIN BIN LA EDI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 114/PID.B/2023/PN BAU TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa YUSDIN ALIAS JUSTIN BIN LA EDI tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 114/Pid.B/2023/PN Bau tanggal 28 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 199/PID/2023/PT KDI |
|
Nomor | 199/PID/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | I Ketut Suarta, Brtaufan Rachmadi |
Panitera | Andi Sakina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/PID/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 199/PID/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/Pid/2024
Banding : 199/PID/2023/PT KDI
Statistik5528