- Menyatakan Terdakwa EDO HENDRAYANTO BIN SUPRIYANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat +/- 0,23765 gram dalam potongan sedotan warna hitam dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam surya warna cokelat;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A 5S warna hitam dengan nomor sim card 085875034375;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Supra 125, Warna: Hitam, tahun pembuatan 2010, Noka: MH1JB9120AK348612, Nosin: JB91E2342363, Nopol: H-5613-QD Berikut STNK dan Kunci Kontak;
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2023/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Wiji Sasminto Nugroho Bin Wagiman; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2023/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2023/PN Pwd
Statistik6644